+6285647156731 desacibeunying@gmail.com

MUSRENBANGDES RKPDES TAHUN ANGGARAN 2026 DESA CIBEUNYING

 

Musrenbangdes Desa Cibeunying

Desa Cibeunying pada tanggal 16 September 2025 telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( RKPDes ) untuk Tahun 2026 yang bertempat di Pendopo Balai Desa Cibeunying.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD, wakil-wakil kelompok masyarakat.

Acara Musrenbangdes;

  1. Pembukaan
  2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
  3. Do’a
  4. Sambutan Kepala Desa
  5. Sambutan dan Arahan Camat Majenang (Ketua Tim Monitoring Musrenbang RKPDesa)
  6. Pelaksanaan Musrenbangdes
  7. Penandatanganan Berita Acara hasil kesepakatan Musrenbang Desa
  8. pembahasan rancangan RKPDesa oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan 1(satu)orang perwakilan masyarakat Desa.
  9. Penutup

Materi yang dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah :

Materi

Membahas dan menyepakati :

  1. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGsDesa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa;
  2. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya;
  3. prioritas program dan/atau kegiatan yangdifokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumenRPJM Desa;
  4. Menyepakati dan menetapkan DU RKP Desa Tahun 2027 terkait pembidangan, Program dan Kegiatan; dan
  5. Penetapan Delegasi Desa yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Setelah  dilakukan  pembahasan  terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah perencanaan pembangunan Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa yaitu :

  1. Menetapkan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa sesuai pembidangan, program dan kegiatan.
  2. Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Cibeunying Tahun 2026 yang selanjutnya akan diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam Musyawarah BPD.
  3. Adanya RKTL setelah Musrenbangdes yaitu penetapan Perdes RKP Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.
  4. Tim Delegasi Desa ke Musrenbang Kecamatan ditetapkan dan disepakati.
Label:

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca artikel lainnya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!