Desa Cibeunying : Tim Penyusun Perubahan RPJMDes Desa Cibeunying diberi Pelatihan Oleh Tenaga Ahli
Sabtu 22 Februari 2025
Dampak dari Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satunya adalah penambahan masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun menjadai 8 tahun, ini jelas berdampak pada Rencana jangka menengah desa yang tadinya berakhir pada tahun 2025 sehingga harus diperpanjang 2 tahun lagi. RPJMDes sendiri isinya adalah rencana kerja dari kepala desa terpilih dalam satu periode masa jabatan.
mengingat pentingnya RPJMDes bagi desa maka desa cibeunying mengundang tenaga ahli dari kabupaten untuk memberikan pelatihan kepada Tim Penyusun Perubahan RPJMDes 2026-2027 agar dalam penyusunan RPJMDes bisa tepat waktu dan sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh pemerintah.
acara pelatihan Tim Penyusun RPJMDes diawali dengan pembukaan dari kepala desa Cibeunying Bapak LILI WARLI, kemudian berikutnya ada penyampaian secara umum oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Majenang Ibu Susi Maliawati SH tentang Perubahan RPJMDes.
kemudian disambung oleh tenaga ahli yang memaparkan tentang bagaimana tatacara penyusunan RPJMDes. dalam paparannya, banyak sekali poin yang harus diperhatikan dalam menyusun Perubahan RPJMDes mulai dari review kebijakan kabupaten, penggalian gagasan dari dusun, serta bagaimana pemecahan masalah yang muncul di tiap dusun.
dari pelatihan ini diharapkan Tim Penyusun RPJMDes dapat bekerja dengan baik, selesai tepat waktu serta dapat mengakomodir setiap gagasan yang muncul di dusun dusun yang ada di desa Cibeunying.
0 Komentar